Penentuan Prioritas Penanganan Jalan Kabupaten Konawe Utara Dengan Aplikasi Provincial / Kabupaten Road Management System (PKRMS) Kombinasi Metode Analytic Hierarchy Process (AHP)
https://doi.org/10.33772/medkons.v9i4.83
Keywords:
Penanganan Jalan, PKRMS, AHPAbstract
Penetapan prioritas penanganan jalan di Kabupaten Konawe Utara masih dipengaruhi oleh kepentingan politik, masalah keterbatasan anggaran, serta belum adanya analisis ilmiah yang digunakan dalam penentuan prioritas penanganan jalan. Penelitian ini bertujuan memperoleh urutan prioritas penanganan jalan di Kabupaten Konawe Utara dengan menggunakan aplikasi Provincial / Kabupaten Road Management System (PKRMS), mengetahui urutan kriteria dan prioritas penanganan jalan di Kabupaten Konawe Utara dengan metode Analytic Hierarchy Process (AHP) serta kombinasi keduanya. Penelitian ini menggunakan Metode AHP dan Aplikasi PKRMS versi 1.4.6 dengan menggunakan 6 (enam) variabel yaitu Kondisi Jalan, Volume Lalu Lintas, Pengembangan Wilayah, Biaya, Aksesbilitas dan Kebijakan. Objek penelitian berupa 5 (lima) ruas jalan yang berada di Kabupaten Konawe Utara. Hasil urutan prioritas berdasarkan aplikasi PKRMS, metode AHP dan kombinasi keduanya secara berurutan sebagai berikut Jl.Pariama Jaya – Trans Todoloiyo (1,4,1), Jl. Bendungan Lamonae (3,5,2), Jl.Asera- Asemi Nunulai Raya (2,2,3), Jl. Pelabuhan Matarape Tambakua (4,1,4) dan Jl. Poros Awila – Tapunggaeya (5,3,5). Hasil analisis bobot kriteria dengan metode AHP yaitu kebijakan 23,6 %, Pengembangan Wilayah 22,5%, Aksesbilitas 22,1%, Kondisi Jalan 14,1%, Biaya 13,1% dan Volume Lalu Lintas 4,6%. Penggunaan aplikasi PKRMS dengan kombinasi metode AHP dinilai lebih optimal karena menggunakan data teknis yang bersumber dari survei dilapangan dan data non teknis yang merupakan pendapat dari stakeholder.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tri Ade Putra, Adris Ade Putra, Try Sugiyarto Soeparyanto, Abdul Kadir, La Ode Muhammad Nurrakhmad Arsyad, Ridwan Syah Nuhun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.